Icek-Icek Beli HP, Pelaku Todongkan Sajam

maling hp
Pelaku saat di Mapolsek Telanaipura. Foto : Yogi/Jambiseru.com

Icek-Icek Beli HP, Pelaku Todongkan Sajam

JAMBISERU.COM – Dengan modus icek-icek (pura-pura – bahasa Jambi, red) beli handphone (HP), AG, warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, menodong dan merampas HP milik korban.

Informasi didapat, AG melancarkan modus niat membeli handphone korban yang dilihatnya dari media sosial (medsos). Setelah deal dan berjanji ketemu darat dengan korban, pelaku mengarahkan agar korban bertemu untuk Cash On Delivery (COD) di rumah pelaku.

Bacaan Lainnya

Baca JugaCovid 19, Jokowi Targetkan Juli Indonesia Clear

“Jadi keduanya berjanji untuk bertemu di lokasi kejadian dekat rumah pelaku. Saat bertemu, pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke korban dan merampas handphone milik korban,” kata Kapolsek Telanaipura AKP Yumika, Kamis (7/5/2020).

Yumika menambahkan, pelaku dalam melancarkan aksinya tak sendirian. Pelaku dibantu dua rekannya.

“Pelaku bersama kedua rekannya kini masih buron,” tambahnya.

Kata Yumika, saat kejadian, korban pasrah dan tidak melakukan perlawanan sehingga korban tidak dilukai pelaku.

“Saat itu karena korban merasa ketakutan, tersangka bersama kedua temannya yang masih DPO, sehingga tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan HP-nya,” lanjutnya.

Ditambahkan, pada saat anggota polisi menangkap pelaku yang berada dirumahnya, pelaku sempat berusaha melarikan diri.

“Sehingga tim memberi tindakan tegas dan terukur,” tutupnya.

Baca JugaSeorang Pasien PDP Covid 19 Kerinci Dikabarkan Meninggal

Adapun barang bukti yang disita atas kejadian tersebut, yaitu, 2 unit Handphone hasil curian serta 1 unit senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidan tentang perampasan dan pengancaman, dengan ancaman 9 tahun penjara. (yog)

Pos terkait