Hasyim: Penyerahan Syarat Balon Perseorangan Dilaksanakan Tahun 2020

Komisioner KPU Kabupaten Batanghari Hasyim
Komisioner KPU Kabupaten Batanghari Hasyim. Foto: Rizki/Jambiseru.com

Hasyim: Penyerahan Syarat Balon Perseorangan Dilaksanakan Tahun 2020

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Penyerahan dukungan bakal calon (Balon) perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA : Lagi Indehoy dengan Pacar di Tepi Jalan, Gadis Tebo Digilir 3…

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Batanghari Hasyim, mengatakan, pengumuman untuk penyerahan dukungan balon perseorangan sudah dimulai sejak 3 hingga 16 Desember 2019. Untuk penyerahan syarat dukungan bakal paslon tanggal 19 hingga 23 Februari 2020.

“Untuk pengecekan jumlah dukungan dan sebaran tanggal 19 hingga 26 February 2020. Selanjutnya tanggal 27 Februari hingga 25 Maret 2020 tahapan verifikasi administrasi dan kegandaan dukungan. Lalu, tanggal 26 Maret hingga 15 April 2020 tahapan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan,” kata Komisioner KPU kabupaten Batanghari, Hasyim, Rabu (18/12/2019).

Dikatakan Hasyim, untuk penyerahan syarat dukungan perbaikan akan dilaksanakan pada 29 April 2020 hingga 1 Mei 2020.

“Untuk tanggal 27 April hingga 3 Mei 2020 dilanjutkan dengan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran perbaikan,” ujarnya.

Dilanjutkan hasyim, setelah itu 4 hingga 17 Mei 2020 tahapannya verifikasi administrasi dan kegandaan dukungan perbaikan. Pada tanggal 10 hingga 18 Mei 2020, tahapan adalah penelitian khusus di tingkat desa/kelurahan. Kemudian tanggal 26 hingga 27 Juni 2020 adalah rekapitulasi penetapan syarat dukungan.

“Dari hasil verifikasi akan ketahuan, apakah memenuhi persyaratan menjadi bakal calon perseorangan atau tidak. Kita berdasarkan fakta tertulis maupun fakta di lapangan. Itu yang membuat kita betul-betul jelas verifikasi untuk persyaratan dukungan itu,” tuturnya.

Dijelaskan Hasyim, kalau nanti ditemukan ada dukungan tidak sesuai dengan fakta tertulis dan fakta lapangan. Maka balon perseorangan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA : Masjid Desa Bukit Sari Terancam Amblas Akibat Turap yang Jebol

“Sampai tanggal 18 Desember 2019 belum kita buka untuk penyelenggaraan syarat dukungan. Insya Allah, Februari mulai akan menerima dukungan sampai tanggal 23 Februari 2020 pukul 00.00 WIB batas akhir. Sampai hari ini belum ada yang konfirmasi,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait