Pengacara Baru Bharada E Sebut Janji Uang Rp 1 Miliar dari Ferdy Sambo Setelah Kejadian

Ferdy Sambo
Foto Istimewa.

Jambi Seru – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E secara resmi telah memiliki pengacara baru, yaitu Ronny Talapessy. Setelah pengacara sebelumnya, Deolipa Yumara diberhentikan oleh Bareskrim Polri.

Setelah resmi menjadi pengacara Bharada E, Ronny mengeluarkan pernyataan jika kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J yang telah diskenariokan Irjen Ferdy Sambo. Termasuk janji uang Rp 1 miliar dari Ferdy Sambo disampaikan setelah kejadian.

Pernyataan tersebut membantah pernyataan Deolipa Yumara, pengacara sebelumnya yang sempat menyebut jika Bharada E sempat dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar untuk membunuh Brigadir J dengan cara menembak.

Bacaan Lainnya

“Dia (Deolipa) menyampaikan tentang Rp1 miliar, bahwa seolah-olah Bharada E ini mengetahui rencana pembunuhan. Padahal faktanya tidak. Pemberian uang itu, janji uang itu setelah kejadian. Jadi ini perlu kami luruskan. Jangan sampai mendeskriditkan klien,” kata Ronny kepada Suara.com (media partner jambiseru.com), Minggu (14/8/2022).

Karenanya guna meringangkan pasal yang disangkanan kepada kliennya, Ronny akan menghadirkan dua saksi ahli dari psikolog dan hukum pidana.

“Minggu depan kami mengajukan dan bermohon kepada penyidik untuk saksi ahli meringankan, yakni saksi ahli psikologi dan saksi ahli hukum pidana,” kata Ronny.

Selaku kuasa hukum, Ronny akan berupaya membebaskan Bharada E dari semua sangkaan yang dituduhkan.

“Yang pastinya untuk meringankan dan sangat meringankan. Kami kan targetnya bebas,” imbuhnya.

Pada kasus ini, menurutnya Bharada E dalam posisi tertekan, bukan karena sengaja. Dia diperintahkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

“Dia (Bharada E )waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain. Dan dia harus gitu loh, keadaan terpaksa. Karena yang merintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia. Harapan kami supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman,” jelas Ronny.

Ferdy Sambo jadi Tersangka

Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati,” kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Listyo.

Di sisi lain, Listyo menyebut Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.

“FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” bebernya.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” imbuhnya.

Pos terkait