Pengacara Baru Bharada E Sebut Janji Uang Rp 1 Miliar dari Ferdy Sambo Setelah Kejadian

Ferdy Sambo
Foto Istimewa.

Sebelumnya, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Tra)

Sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Bacaan Lainnya

Pos terkait