Bawa Narkoba 5 Paket, Warga Rimbo Bujang Ini Ditangkap
JAMBISERU.COM, Tebo – Ridwan (34) warga Jalan Gajah Mada Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo tidak berkutik ketika diciduk tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo.
Baca Juga : Munaslub Berkarya, Ambiar : Tidak Sah, Tak Pengaruh dengan Pilkada
Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan Ridwan diciduk saat sedang mengendarai sepeda motor di Pasar unit 4 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten. Tebo.
Saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 5 paket Narkoba jenis Sabu dari tangan tersangka.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu P Sagala saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Selain diamankan 5 paket Narkoba jenis Sabu seberat 2,46 gram, dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti lainnya berupa,1 buah plastik klip bekas, 1 buah alat hisap shabu (bong), 2 lembar kertas timah rokok,1 buah kotak rokok sampoerna warna putih, 1 unit Hp Nokia warna putih, serta 1 unit spm honda scoopy dengan Nopol. BH 6286 CO warna hitam yang dikendarai tersangka,”terang kasat kepada awak media.
Baca Juga : Artis FTV Inisial HH Diamankan karena Prostitusi, Hana Hanifah Terseret
Lebih lanjut dikatakannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sekarang tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (yan)