Jambi Seru – Suami Lesti Kejora, Rizky Billar, hari ini Rabu (12/10/2022), resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka Rizky Billar yang suami Lesti Kejora ini, diputuskan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hari ini. Itu setelah Rizky Billar diperiksa secara intensif.
Sebanyak 38 pertanyaan disampaikan ke Rizky Billar. Terutama terkait dugaan KDRT terhadap istrinya sendiri, Lesti Kejora.
Dilansir laman Pikiran-rakyat.com -jaringan Indonesiadaily.co.id (partner Jambiseru.com), dari artikel berjudul “Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT Lesti”, penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
“Hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim apolres Jakarta Selatan menaikkan status Muhammad Rizky (Rizky Billar) dari saksi jafi tersangka,” kata Zulpan kepada wartaean, Rabu, 12 Oktober 2022.
Penyidik kata Zulpan, menetapkan Rizky sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Dari pemeriksaan itu dan berdasarkan pemerksaan saksi dan korban menyatakan Rizky Billar terbukti melakukan tindak pidana kekerasan.
“Melakukan kekerasan fisik kepada korban yang didukung alat bukti hasil visum,” tuturnya.
Atas perbuatannya Rizky dikenakan dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ancaman pidana 5 tahun penjara.












