Jambi Seru – Kementrian Ketenagakerjaan (kemnaker) telah menyiapkan sistem berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK) untuk tingkatkan pelayanan. Penerapan e-PK ini, merupakan langkah baru bagi Kemnaker dalam melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Tepat Waktu (PKWT).
Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Minggu (10/4/2022), dijelaskan, hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker khususnya dalam layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar 26 juta perusaaan.
Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota. Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup memakai Handphone atau pake laptop, sehingga dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data. (tra)
Sumber : suara.com (media partner jambiseru.com)