Ombudsman Jambi Soroti Samsat Tanjabbar Terkait Pelayanan: Harus Sesuai Mekanisme 

img 20250910 wa0012
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi. Foto: Ist

Jambiseru.com, Tanjabbar – Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Provinsi Jambi menyoroti kinerja Samsat Tanjabbar terkait pelayanan terhadap masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Sebelumya, Kantor Samsat Tanjabbar viral diberbagai Media Online terkait pelayanan terhadap masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Menanggapi hak tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, memberikan sorotan terhadap dugaan pengarahan pembayaran pajak melalui calo di Samsat Tanjabbar. Ia menegaskan, bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan dan melanggar prosedur.

Bacaan Lainnya

“Itu tidak boleh, melanggar prosedur. Calo itu bukan bagian dari mekanisme pelayanan. Samsat wajib melayani secara prima setiap masyarakat yang mau bayar pajak,” tegas Perwakilan Ombudsman Jambi ketika diminta tanggapan, via WhatsApp, Rabu (10/9/2025) siang.

Ombudsman Jambi menekankan, bahwa pentingnya profesionalitas dalam pelayanan di Kantor Samsat. “Samsat kerja harus profesional. Dilarang mempersulit pelayanan,” ujarnya.

Untuk memastikan pelayanan yang baik, Ombudsman Jambi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk ketidakpuasan terhadap pelayanan Samsat via WhatsApp di nomor 0811 959 3737.

“Apabila pelayanan Samsat tidak memuaskan, silakan laporkan ke WhatsApp kami, dan akan kita tindak tegas sesuai aturan,” jelasnya.

Dengan adanya saluran pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan Ombudsman Jambi dapat segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan. (Put)

 

 

Pos terkait