Anda Penumpang Pesawat, Sekarang Harus Tiba 4 Jam Sebelum Keberangkatan

Bandara dan Pelabuhan akan Diperketat
Seorang petugas tengah melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung bandara. (Ist)

Anda Penumpang Pesawat, Sekarang Harus Tiba 4 Jam Sebelum Keberangkatan

JAMBISERU.COM – Guna mencegah penyebaran virus Corona pada penumpang pesawat, PT Angkasa Pura II menetapkan aturan baru. Seluruh penumpang diminta harus tiba di bandara 4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Seperti yang disampaikan Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero), Muhamad Wasid dalam keterangan resminya, prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

Baca Juga : Sajian Berbuka Puasa – Roti Pisang Ala Bangsawan

“Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020 (tel:42020) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan SE No. 31/2020 (tel:312020) yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” katanya Sabtu (9/5/2020).

Ia menyampaikan, prosedur baru dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail. Calon penumpang pesawat diminta sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI dan Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya,” ujar Muhamad Wasid.
Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H.

Pemerintah telah mengizinkan kembali penerbangan niaga berjadwal rute domestik sejak 7 Mei 2020 guna mengatasi COVID-19 di Indonesia.

Penumpang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca Juga : Jakarta Sudah Tak Masuk Dalam Perpres Sebagai Ibukota

Sejalan dengan dibukanya penerbangan guna mengatasi COVID-19 ini, bandara-bandara PT Angkasa Pura II menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang. (tra)

Sumber: Antaranews.com

Pos terkait