Jambiseru.com – Lebaran Idul Fitri 1442 H berbeda dibanding tahun lalu. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, melarang takbir keliling di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Dalam surat edaran Kemenag RI, diatur mengenai takbir keliling. Kemenag melarang masyarakat takbir keliling karena pandemi COVID-19 belum berakhir.
Menag Larang Takbir Keliling, di Masjid Hanya Boleh 10% dari Kapasitas
Meski takbir keliling dilarang, Kemenag masih mengizinkan takbiran dilaksanakan di masjid atau musala dengan sejumlah ketentuan.
Berikut ketentuan tabkiran di masjid atau musala:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
Selain itu, dalam surat edaran ini turut diatur mengenai kegiatan open house atau halal bihalal saat hari raya Idul Fitri. Kemenag melarang lingkungan kantor atau komunitas menggelar open house.
Hanya saja kegiatan silaturahmi dalam ruang lingkup keluarga dekat diperkenankan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Kemudian melihat perkembangan COVID-19 seperti adanya peningkatan kasus positif COVID hingga adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, Kemenag meminta pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.(*)