“Saya di Patsus 29 hari dan demosi 3 tahun,” ucap Susanto sambil menangis.
Susanto pun merasa marah dan kesal lantaran seorang jendral tegal membohongi anak buahnya. Akibat hukuman ini, Susanto merasa karirnya selama 30 tahun di Polri menjadi hancur.
“Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong. Susah nyari jenderal. Kami paranoid nonton tv, media sosial, jenderal kok tega menghancurkan karier. 30 tahun saya mengabdi, hancur pengabdian saya,” papar Susanto.
Bahkan, Susanto merasa miris lantaran dia biasa memeriksa polisi ‘nakal’. Akibat kasus ini, Susanto juga harus diperiksa dan mendapat hukuman.
“Bayangkan majelis hakim, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi nakal, kami diperiksa. bayangkan majelis hakim bagaimana keluarga kami.”
Sebelumnya dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/12/2022), Ferdy Sambo membantah keterangan Bharada E atau Richard Eliezer terkait keberadaan perempuan di rumahnya di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Menurut jenderal pecatan Polri itu, keterangan Richard tidak benar dan mengada-ada.
“Tidak benar itu keterangan dia, ngarang-ngarang,” kata.
Sambo menegaskan, tidak ada motif perselingkuhan di balik kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia jugaasoh berpegang teguh pada klaim yang menyebut Yosua telah memperkosa Putri Candrawathi. (tra)