Jambiseru.com – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengimbau seluruh peserta dan penerima manfaat gaji ke-13 bagi pensiunan ASN untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Khozin juga meminta pemerintah dan PT Taspen (Persero) mempermudah proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan yang mengalami kendala administratif serta meningkatkan pengawasan.
“Bagi pensiunan ASN yang hendak mencairkan gaji ke-13 harap berhati-hati jika ada pihak yang meminta pembayaran atau data pribadi dengan alasan membantu proses pencairan gaji ke-13,” kata Khozin.
Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN secara bertahap mulai dari tanggal 2 Juni 2026. Dana gaji ke-13 tersebut disalurkan melalui PT Taspen (Persero) dan berbagai mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa memerlukan pengajuan maupun proses autentikasi ulang.
Pembayaran gaji ke-13 ini dilakukan secara otomatis sehingga penerima manfaat tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi ulang, tapi perlu ada pendampingan bagi penerima manfaat.
Selain itu, penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, dan pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
“Pengawasan yang ketat dari PT Taspen maupun lembaga atau instansi terkait harus diperketat untuk memastikan pensiunan ASN betul-betul menerima hak mereka secara adil dan merata,” ujarnya.
Khozin menekankan, Komisi II DPR akan terus mengawal regulasi serta kolaborasi antar instansi agar kebijakan kesejahteraan bagi pensiun ASN dapat menjangkau ke seluruh penerima manfaat.
“Semoga gaji ke -13 dapat membantu memenuhi kebutuhan para pensiun sekaligus memberikan tambahan daya beli di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat,” kata Khozin.
Sebelumnya, Pemerintah per tanggal 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp24 triliun kepada 5,5 juta ASN hingga pensiunan, baik pusat dan daerah.
Adapun pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan tercatat mencapai Rp9,73 triliun yang diterima oleh 3.097.677 pensiunan atau sekitar 79,27 persen. Rinciannya, penyaluran melalui PT Taspen sebesar Rp8,31 triliun untuk 2.600.927 pensiunan (76,79 persen) dan PT Asabri senilai Rp1,42 triliun untuk 496.750 pensiunan (97,61 persen). (uda)
Sumber: Antaranews.com












