Mendatangi RS Polri, MS didampingi beberapa kuasa hukumnya. Rencananya, usai menjalani pemeriksaan psikologi, pada Selasa (7/9/2021) besok MS bakal menyambangi Komnas HAM.
Pada perkara ini kelima terlapor dipersangkakan dengan Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP. (*)
Sumber : Suara.com (media partner Jambiseru.com)












