Viral Pura-pura Tes Keperawanan, Seorang Ayah Perkosa Anak Sampai Hamil

Oknum Guru Olahraga Cabuli Siswinya
Ilustrasi. (Shutterstock)

Viral Pura-pura Tes Keperawanan, Seorang Ayah Perkosa Anak Sampai Hamil

JAMBISERU.COM – Seorang ayah inisial RS (34), ditangkap polisi dengan tuduhan memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun berinisial J. Ironisnya, perilaku bejat pelaku membuat korban hamil dua bulan.

Baca JugaAduh, Pasangan Oknum PNS Ditemukan Pingsan Tanpa Celana

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah perut korban membesar dan mengalami gejala seperti orang hamil. Korban mengadu ke ibunya lalu oleh ibunya diperiksa ke bidan. Saat itulah korban diketahui positif mengandung janin dua bulan.

Setelah didesak, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Tak terima, ibu korban melaporkan kasus itu ke polisi dan akhirnya pelaku diringkus tanpa perlawanan.

Perkosaan itu berawal saat pelaku mengajak korban menemaninya menyadap karet di kebunnya di Kecamatan Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Maret 2020. Pelaku sempat bertanya kepada korban perawan atau tidak dan dijawab belum berhubungan badan dengan siapapun.

Tak percaya, pelaku membujuk anaknya itu untuk membuktikan omongannya atau mengetes keperawanan. Permintaan pelaku ditolak dan korban melarikan diri karena ketakutan.

Tetapi tangan korban berhasil ditarik ayahnya dan terjadilah perkosaan. Sukses di aksi pertama dan korban diam saja, pelaku mengulangi perbuatannya di tempat yang sama, Jumat (17/4/2020).

Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suhariyadi mengatakan, tersangka berdalih tak mampu menahan nafsu melihat pertumbuhan yang mulai beranjak dewasa. Tersangka pun merencanakan perkosaan dengan mengajak korban ke kebun dan berpura-pura menanyakan keperawanan korban.

“Tersangka memperkosa korban atau anaknya dua kali dan diperiksa sudah hamil dua bulan,” ungkap Yudhi, Jumat (5/6).

Sebelum perkosaan itu terjadi, tersangka sempat berbuat tak senonoh kepada korban. Dia mengeluarkan kemaluannya dan meminta korban memegangnya namun ditolak korban.

Baca JugaLaka Maut di Muaro Jambi Truk Vs Minibus, Sopir Tewas Terjepit

“Semuanya diakui tersangka. Dia kami kenakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Pos terkait