“Setelah mengendus keberadaan tersangka ZA dan sa di Pare-pare kemudian menerjunkan tiga orang perosnil dan alhamdulilan bisa melakukan penangkapan dan dibawa ke Balikpapan,” tandasnya.
Dalam kasus itu, barang bukti yang diamankan berupa pecahan botol bir bintang yang digunakan untuk melakukan pemukulan terhadap korban. Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)