Tersangka Pengrusak Alkes RSUD STS Minta Maaf Melalui Kuasa Hukumnya

alkes tebo
2 Pelaku Pengerusakan Alkes RSUD Tebo Akhirnya Ditahan. Foto : Rian/Jambiseru.com

Tersangka Pengrusak Alkes RSUD STS Minta Maaf Melalui Kuasa Hukumnya

Jambiseru.com – Kedua tersangka perkara kasus pengrusakan alat kesehatan ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Taha Saefudin (STS) Tebo, DE dan UUN akhirnya melakukan permohonan maaf ke pihak Rumah Sakit. Permohonan maaf keduanya disampaikan melalui Kuasa Hukum (KH) mereka Tomson Purba, pada Selasa (3/11/2020).

Baca Juga : Harga Gas di Merangin Tembus Rp 50 Ribu, 6 Pangkalan Disanksi

“Pertemuan tadi sifatnya hanya menyampaikan permohonan maaf sesuai akta perjanjian perdamaian yang ditanda tangani dihadapan notaris Izmiral SH,” ujar Tomson saat dikonfirmasi.

Ia juga menyebutkan, sesuai perjanjian perdamaian tersebut permohonan maaf disampaikan kepada Bupati Tebo, Sukandar, dan direktur serta manajemen RSUD STS TEBO. Selain itu juga meminta maaf pada masyarakat Tebo atas peristiwa pengrusakan alat dan perlengkapan ruangan ICU RSUD STS Tebo tanggal 1 SEPTEMBER 2020 pkl 07.15 WIB.

“Semoga salah dan khilafnya dapat dimaafkan oleh seluruh masyarakat Tebo, dan klien kami sudah mengganti peralatan milik RSUD sebanyak 2 buah, dan yang lainnya masih dalam proses pembelian,” sebutnya.

Sementara itu manajemen RSUD STS Muara Tebo menyambut baik, permohonan yang disampaikan kedua pelaku. Namun demikian, manajemen RSUD STS melalui direktur RSUD STS Muara Tebo, dr. Oktavienni mengatakan, bahwa mereka tidak bisa memenuhi beberapa point yang tertuang dalam surat itu.

“Sebagai pribadi saya sudah memaafkan. Terkait urusan hukum sesuai yang disampaikan oleh kuasa hukum tadi, itu merupakan kewenangan penegak hukum, saya kira hanya itu yang dapat saya sampaikan, itu saya sampaikan kepada kuasa hukum dan yang hadir dalam acara tadi,” ujar Dirut saat dikonfirmasi.

Baca Juga : Dialog di Tengah Kebun Karet, Petani: Al Haris Membawa Solusi untuk Petani Karet

Perlu diketahui bahwa perkara pengerusakan ini sudah dilimpahkan oleh pihak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo dan sudah memasuki tahap pemberkasan. (Yan)

Pos terkait