Pelaku Pencurian Hp di Kota Bangko Akhirnya Ditangkap Polisi

polisi tangkap 1 mahasiswa
Ilustrasi penangkapan. (Ist)

Pelaku Pencurian Hp di Kota Bangko Akhirnya Ditangkap Polisi

JAMBISERU.COM – Pelaku pencurian handphone di counter Rengga Cell 2 pasar bawah kota Bangko akhirnya ditangkap polisi, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga : Al Haris-Abdullah Sani Siapkan Rp 50 M untuk Petani Karet-Sawit di Jambi

Bacaan Lainnya

Pelaku yakni Arifin (29), pemuda asal lahat Sumatera Selatan (Sumsel) yang berdomisili di Desa Tiangko, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi. Ia nekat mencuri puluhan handphone android berbagai merek dengan alasan faktor kebutuhan ekonomi.

Informasi yang didapat dari polisi, pada Jum’at 21 Agustus 2020, pelapor yakni Rengga (27) yang juga pemilik counter mendapatkan kabar dari Lisa (25) yang tak lain karyawan pelapor, bahwa counter hp miliknya sudah dibobol pencuri, Seketika Rengga langsung menuju counter yang bertempat di pasar bawah bangko, kota Bangko itu.

Sesampainya di pasar bawah bangko, Rengga mendapati puluhan handphone Android berbagai merek raib di gondol pencuri, akibat kejadian itu ia mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta. Dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Merangin.

AKP Firdon Marpaung, kasat Reskrim polres Merangin.  Foto: Edo/Jambiseru.com
AKP Firdon Marpaung, kasat Reskrim polres Merangin.
Foto: Edo/Jambiseru.com

Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya pelaku ditangkap Satreskrim polres Merangin pada 27 Oktober 2020 lalu beserta barang bukti.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P. melalui Kasat Reskrim polres Merangin AKP Firdon Marpaung membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan.

“Iya, pelaku sudah kita amankan, tak jauh dari lokasi kebun pelaku di kecamatan sungai Manau, dari pengakuannya pelaku nekat mencuri karena faktor kebutuhan ekonomi, sebagian barang bukti sudah dia dijual ke Kepahiang Bengkulu dan Pagar alam Sumatera selatan, untuk kebutuhan berkebun,” kata Firdon beberapa waktu lalu.

“Dari interogasi petugas, pelaku baru sekali melakukan aksi pencurian tersebut,” timpalnya.

Baca Juga : Al Haris Teteskan Air Mata Saat Bertemu Petani Karet Muaro Jambi, Ini Alasannya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.(Edo)

KLIK DI SINI : BACA BERITA JAMBI SERU DI GOOGLE NEWS 

Kunjungi => iNewsJambi.id (MNC Portal)

Pos terkait