Jambiseru.com – Dari hasil pemetaan Kementrian Agama tercatat 4.500 penyuluh agama terpapar radikalisme. Para penyuluh tersebut, merupakan penyuluh agama islam.
Menurut Staf Khusus Menteri Agama RI, Moh Nuruzzaman, dari pemetaan yang dilakukan timnya, ada sekitar 30 persen dari 15 ribu penyuluh agama Islam yang terpapar radikalisme.
Baca Juga : 37 Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Sumatera, 2 Diantaranya dari Jambi
“30 persen itu berarti sekitar 4.500 penyuluh agama islam yang radikal. Padahal mereka adalah garda terdepan Kementerian Agama dalam peningkatan kualitas keberagamaan di Indonesia,” ujar Nuruzzaman, Jumat 1 Oktober 2021.
Diakhir materinya, Stafsus Nuruzzaman mengulas tentang arti dan indikator moderasi beragama.
“Moderasi beragama bukan memoderatkan agama. Karena sesungguhnya agama itu sudah moderat. Moderasi beragama adalah menengahkan sikap, pandangan, dan praktek beragama. bukan agamanya,” tuturnya.
Nuruzzaman kemudian menguraikan 4 indikator seseorang dikatakan moderat, yaitu :
1. Memiliki Komitmen Kebangsaan, yakni kesetiaan terhadap pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika
2. Toleran, yakni menghargai orang yang berbeda dengan orang lain dan mau bekerjasama walaupun berbeda agama / keyakinan, suku dan ras
3. Anti Kekerasan, yakni menolak kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal (ucapan)
4. Menghargai tradisi dan budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dan ajaran agama.
Gratifikasi di Kementerian Agama RI
Staf Khusus Menteri Agama RI Moh Nurruzzaman juga menyinggung soal gratifikasi. Saat hadir sebagai pemateri kegiatan pembinaan Aparatul Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
“Di Kementerian Agama tidak boleh lagi ada transaksi jabatan baik promosi maupun rotasi dan mutasi. Semua ASN memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pejabat eselon 1,2,3 atau 4. Tergantung dedikasi dan kompetensi yang dimilikinya,” tegas dia.
Mengutip Kementerian Agama, Nurruzzaman juga mengulas tentang revitalisasi layanan. Dimana diuraikan bahwa Menteri Agama menekankan dua mandatory atau kewajiban yang menjadi bagian dari tupoksi ASN Kementerian Agama. Yaitu mandatory keagamaan dan mandatory pendidikan.
“Sebagai representasi negara, ASN bertanggung jawab dalam menjaga kualitas pendidikan keagamaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tupoksinya. Hindari jargon kalo bisa dipersulit kenapa dipermudah. Seharusnya kalau bisa dikerjakan sekarang kenapa harus ditunda nanti,” beber Nuruzzaman.
Sertifikasi Pengendalian Gratifikasi
Kegiatan digelar di Aula Lantai IV Gedung PHU ini dipandu langsung oleh Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni dan diikuti oleh Kabag TU, para Kepala Bidang dan Pembimas, para pejabat eselon empat, serta pelaksana pada bagian Sekretariat Kanwil Kemenag Sulsel.