Hari Ini, untuk Pertama Kalinya Ferdy Sambo Bertemu Orang Tua Brigadir J

Ferdy sidang
Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang. (dok)

Jambi Seru – Hari ini, Selasa (1/11/2022), untuk pertama kalinya Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi bertemu dengan orang tua Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat. Pertemuan itu akan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Majelis Hakim sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan orang tua Brigadir J dan kekasihnya sebagai saksi dalam sidang yang akan digelar hari ini. Keduanya akan diminta keterangannya sebagai saksi.

Sedangkan terdakwa yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sehingga kedua belah pihak bakal bertemu di ruang sidang.

Bacaan Lainnya

“Selasa 1 November pukul 09.30 WIB 12 saksi, tolong dihadirkan,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com) dari artike yang berjudul Pertama Kalinya! Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Bakal Hadapi Orang Tua Brigadir J Hari Ini.

Wahyu menyebut ke 12 saksi tersebut merupakan keluarga Yosua yang juga telah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer pada Selasa (25/10/2022).

Mereka di antaranya; Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.

“Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya,” ujar Wahyu.

Dalam sidang pekan lalu, majelis hakim menolak seluruhnya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri. Alasannya, dakwaan yang jatuhkan JPU terhadap kedua terdakwa telah memenuhi syarat formil dan materil.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. (tra)

 

Pos terkait