Polda Jambi Gerebek Gudang Pengoplosan Gas LPG

polda jambi
Polda Jambi Gerebek Gudang Pengoplosan Gas LPG. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menggerebek sebuah ruko tempat pengoblosan gas lpg.

Penggerebekan ini di Kelurahan Pasar Baru, Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Saat di gerebek, pelaku bernama Riski Romadani yang juga merupakan pemilik pangkalan gas tertangkap tangan sedang melakukan praktik pengoblosan dari gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, dalam penggerebekan itu, ditemukan 179 tabung gas lpg 3 kg. Lalu, tabung gas lpg 12 kg sebanyak 53 tabung dan 14 tabung gas lpg 5.5 kg.

Kata dia, praktek ilegal pengoplosan gas subsidi 3 kg ke tabung gas ukuran 12 dan 5.5 kg sudah berlangsung sejak Januari lalu.

“Tersangka merupakan pemilik pangkalan gas,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, ia menjual gas yang sudah dioplos tersebut ke luar daerah Kabupaten Muara Bulian.

“Dalam aksi ini tersangka mendapatkan keuntungan sebanyak 5 juta lebih,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, ratusan tabung gas lpg 3 kg disita petugas kepolisian. Belasan alat untuk menyuntik tabungan gas, karet, gas, segel, timbangan dan mobil pik up untuk membawa tabung gas.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf B dan C UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen atau Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar,” sebutnya.(uda)

Pos terkait