MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita Pabrik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berada di Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi.
Penyitaan ini dilakukan pada Senin (23/6/2025) kemarin. Penyitaan ini pun terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh Bank BNI kepada PT PAL tahun 2018-2019 lalu.
Berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi nomor 25 / Pid.Sus-TPK–SITA/2025 PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025.
Kasipenkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya mengatakan, dalam penyitaan ini, pihaknya menyita aset pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dalam 1 hamparan luas total 163.285m2.
Lalu, bangunan dan sarana prasarana pendukung yang terdiri dari kantor, mess karyawan dan lainnya.
“Mesin dan peralatan pengelolahan TBS milik PT PAL turut disita,” katanya kepada wartawan.
Dikatakannya, setelah melakukan penyitaan saat ini penyidik sedang menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang akan menghitung nilai likuidasi atau nilai lelang barang yang disita pertahun 2025.
“Nantinya dengan nilai dimaksud akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara, yang ditimbulkan atas perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Untuk kerugian negara kurang lebih sebesar Rp105.000.000.000,” pungkasnya. (uda)