MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, terus bergulir di Polda Jambi.
Salah satu korban, Ridho diketahui telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani klarifikasi pada Jumat lalu.
Kuasa hukum korban, Ahyak Udin, SH berharap, proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari keberpihakan.
“Jumat kemarin Ridho sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Kami berharap penyidik bekerja secara profesional dan jangan sampai memihak dalam menangani perkara ini,” kata Ahyak Udin.
Menurut Ahyak, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik. Namun, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang dilakukan secara adil agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Kasus ini bermula dari laporan dua warga Desa Penyengat Olak, yakni Hen dan Ridho, yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan di kawasan stockpile tambang pasir, RT 03 Desa Penyengat Olak.
“Sudah kita laporkan ke Polda Jambi. Korban juga sudah divisum,” kata Ahyak. (uda)











