Penduduk Merangin Tembus 400 Ribu Jiwa, Kursi DPRD Berpotensi Jadi 40

Ketua KPU Merangin, Albert Trisman. dok: ist
Ketua KPU Merangin, Albert Trisman. dok: ist

Jambiseru.com, MERANGIN – Jumlah kursi DPRD Kabupaten Merangin pada Pemilu mendatang berpotensi bertambah dari 35 menjadi 40 kursi.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 400.000 hingga 500.000 jiwa berhak atas 40 kursi DPRD.

Data terbaru Dinas Dukcapil Merangin per Juni 2025 mencatat jumlah penduduk mencapai 400.918 jiwa.

Ketua KPU Merangin, Albert Trisman, membenarkan potensi penambahan kursi tersebut.

“Benar, Merangin sudah di atas 400 ribu jiwa. Sesuai ketentuan, alokasi kursi DPRD bisa menjadi 40,” ujar Albert, Senin (20/10/2025).

Saat ini Merangin memiliki empat daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah kursi, Dapil I: 12 kursi, Dapil II: 11 kursi, Dapil III: 7 kursi dan Dapil IV: 5 kursi

Dengan penambahan kursi, tidak menutup kemungkinan akan terjadi penyesuaian dapil. Namun, mekanisme penambahan dapil masih akan dibahas sesuai tahapan pemilu.

KPU menegaskan penyusunan dapil tetap memperhatikan prinsip kesetaraan suara, proporsionalitas, integritas wilayah, dan kesinambungan.(Edo)

Pos terkait