CSR Dinilai Belum Maksimal, Pemkab Merangin Sinkronkan Program dengan PKS

Pemerintah Kabupaten Merangin terus mendorong peningkatan sinergitas dengan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayahnya, khususnya dalam pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Pemerintah Kabupaten Merangin terus mendorong peningkatan sinergitas dengan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayahnya, khususnya dalam pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR).

JAMBISERU.COM, MERANGIN — Pemerintah Kabupaten Merangin terus mendorong peningkatan sinergitas dengan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayahnya, khususnya dalam pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Tercatat, pada tahun 2025 terdapat tujuh PKS yang beroperasi di Kabupaten Merangin, yakni PT Sari Aditya Loka (SAL) 1, PT Kresna Duta Agroindo (KDA) Langling dan Jelatang, PT Sumber Guna Nabati (Sugun), PT Agro Wijaya Industri (AWI), PT Kurnia Palma Agung Lestari (KPAL), serta PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB).

Namun demikian, penyaluran CSR dari perusahaan-perusahaan tersebut dinilai masih belum maksimal dalam memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini. Padahal, Forum CSR di Kabupaten Merangin telah dibentuk sejak tiga tahun lalu.

Asisten I Setda Merangin, Sukoso, mengatakan bahwa ke depan pihaknya akan meningkatkan sinergitas antara pemerintah daerah dengan PKS, agar program CSR dapat berjalan searah dengan program pembangunan daerah.

“Kedepannya kita akan tingkatkan sinergitas antara pemerintah daerah dengan pihak PKS, jadi bisa sering dan sejalan,” ujar Sukoso, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, program-program pemerintah daerah nantinya akan dirangkum dan disampaikan kepada seluruh PKS di Merangin yang memiliki kewajiban menyalurkan dana CSR, sehingga pelaksanaannya tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Nanti, apa saja program pemerintah daerah akan kita rangkum dan akan disampaikan ke seluruh PKS di Merangin yang punya kewajiban untuk mengeluarkan dana CSR itu. Jadi kesannya itu tidak jalan sendiri-sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, pada tahun 2025 lalu pihak PKS telah melaporkan penyaluran CSR kepada Forum CSR. Namun, apabila masih terdapat perusahaan yang belum menyampaikan laporan atau menyalurkan CSR, maka dapat dikenakan sanksi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLP/CSR), khususnya Pasal 3 yang mengatur bidang-bidang sasaran penyaluran CSR.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa CSR paling sedikit mencakup delapan bidang, yakni kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, serta lingkungan.

Dengan adanya peningkatan sinergitas dan sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pihak PKS, diharapkan program CSR dapat lebih tepat sasaran, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur.

“Dari delapan poin bidang itu, paling tidak infrastruktur jalan tidak ada lagi yang berlubang, mobilisasi lancar dan perputaran ekonomi masyarakat juga lancar,” pungkasnya.(Edo)

Pos terkait