MERANGIN, JambiSeru.Com – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin menindak tegas bagi pedagang yang tidak membayar Sewa Kios Pemerintah Daerah (Pemda) di Kelurahan Pasar, Kecamatan Pamenang. Selasa (09/01/2024).
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Koperasi UKM-PP Merangin Dadang Hikmatullah, sedikitnya Empat (4) Kios yang dilakukan penyegelan oleh pihaknya di Kelurahan Pamenang.
“Tadi penyegelan juga diketahui Lurah dan Camat Pamenang. Ada 4 kios Pemda yang kita gembok dan segel, karena sudah 3 tahun tak bayar sewa. Sebelumnya kami juga telah beri peringatan untuk mengosongkan kios namun tidak di indahkan, jadi dengan terpaksa kami segel,” kata Dadang yang didampingi Kepala UPTD Pasar Hendri.
Selain itu lanjut Dadang, pihaknya juga memberi peluang dan solusi bagi pedagang jika ingin berjualan dengan mengunakan kios Pemda tersebut.
“Kita tetap memberikan solusi, jika ingin berjualan silahkan datang ke Kantor dan selesaikan yang belum selesai,” ujarnya.
Ditegaskan Dadang, penindakan ini tidak hanya di Pasar Kecamatan Pamenang, tetapi berlaku pada seluruh bangunan atau gedung pemerintah daerah di kabupaten Merangin.
“Bangunan Pasar milik pemerintah yang ada di kabupaten Merangin ini yang tidak taat tentu akan kita tindak tegas,” pungkasnya.(do)