Kampanye Diluar Tahapan, Bawaslu Merangin Imbau Peserta Pemilu dan Pimpinan Media Massa 

Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri bersama anggota Bawaslu serta Kepala Sekretariat.
Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri bersama anggota Bawaslu serta Kepala Sekretariat.

MERANGIN, JambiSeru.Com – Dalam rangka mewujudkan pemilu yang demokratis dalam menjalankan upaya pencegahan terhadap pelanggaran kampanye pemilu dan terjadinya pelanggaran pada masa kampanye.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin mengimbau, bahwa tahapan kampanye pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, namun dari sembilan metode kampanye tidak semua dapat dilaksanakan pada tanggal tersebut.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri, bahwa metode kampanye rapat umum dan iklan media masa yang dilaksanakan 21 hari sebelum memasuki tahapan masa tenang. Tepatnya pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

“Bawaslu Merangin mengimbau untuk peserta pemilu dan pimpinan media massa agar tidak menayangkan iklan kampanye diluar tanggal yang ditentukan, sebab kampanye diluar tahapan itu termasuk dalam tindak pidana pemilu,” kata Himun Zuhri. Senin (4/12/2023).

Berdasarkan pasal 276 ayat (2) undang undang nomor 7 tahun 2023 tentang pemilihan umum, kampanye pemilu dalam bentuk iklan di Media Massa cetak, media massa elektronik dan media daring (online/internet) dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang yaitu terhitung tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.

Himun Zuhri meminta, kepada pimpinan media massa cetak, elektronik dan online, agar tidak menayangkan iklan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 39 peraturan KPU nomor 20 tahun 2023.

“Namun demikian, media massa tetap dapat menayangkan pemberitaan kampanye dan penyiaran secara adil dan berimbang,”ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Merangin juga telah menyampaikan surat imbauan kepada pimpinan media massa cetak,media massa elektronik dan media massa online.(Edo)

Pos terkait