MERANGIN,JambiSeru.Com – Terkait persoalan bangunan semi permanen tanpa izin di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) wilayah perkotaan Bangko. Pj bupati Merangin telah menginstruksikan untuk dilakukan pembongkaran oleh Satpo-PP Merangin selaku penegak peraturan daerah (Perda) pada akhir Februari 2024 lalu.
Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembongkaran, bangunan itu rangka baja itu masih berdiri kokoh di atas RTH.
Kasat Pol-PP Merangin Shobraini diinformasi media ini mengatakan, telah memanggil pihak yang membangun diatas RTH tersebut.
“Tadi kita sudah panggil pihak yang bangun itu, namun mereka minta waktu 3 hari, terhitung hari ini,” kata Shobraini. Selasa (5/3/2024).
Jika selama tempo tiga hari itu lanjut Shobraini, tidak dilakukan dikeluarkan izin makan di hari berikutnya mereka akan melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Setelah 3 hari terhitung hari ini izin tidak keluar, maka di hari ketempat kami akan membongkar bangunan di RTH tersebut,”ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Merangin M Sayuti menegaskan, tidak ada tempat untuk bangunan di atas kawasan RTH.
“Bangunan di kawasan RTH tidak diperbolehkan haram hukumnya. Itukan jelas melanggar aturan dan Pj bupati telah intruksikan Satpol-PP untuk bongkar,” tegasnya.
“Pemerintah tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan diatas RTH apalagi konsepnya permanen seperti di depan KPP Pratama wajib dibongkar,” pungkasnya.(*)













