Jambiseru.com, Bangko – Perjuangan Komisi I bersama dua pimpinan DPRD Merangin dalam memperjuangkan hak tenaga honorer teknis, guru, dan tenaga kependidikan (Tendik) akhirnya membuahkan hasil. Setelah setengah tahun tanpa kepastian, gaji guru kontrak dan tendik dipastikan bisa dibayarkan.
Komisi I DPRD Merangin sebelumnya telah menyuarakan aspirasi ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin langsung ke Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Anggota Komisi I DPRD Merangin, As’ari Elwakas Apuk, mengatakan ada dua hal utama yang dibicarakan. Pertama, terkait tenaga honorer yang mengikuti seleksi CPNS namun gajinya belum bisa dibayarkan oleh pemerintah daerah. Kedua, soal aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru per 1 Januari 2025.
“Nah, sementara yang bekerja di atas (2025-red) ini kan di atas itu, seterusnya bagaimana mereka ini masuk dalam database, kemudian yang bekerja di atas 2 tahun ini bagaimana nanti masuk dalam pengusulan jadi PPPK paruh waktu, itu yang kita perjuangkan,” jelas Apuk yang dibenarkan Ketua Komisi I Taufik, Jumat (3/10/2025).
Terkait gaji honorer yang tertunggak sejak April 2025, Apuk menegaskan tidak ada masalah bagi honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun.
“Tidak ada kendala. Setelah kita ke Menpan RB dan BKN, gaji tenaga honorer yang di atas 2 tahun tetap akan dibayarkan. Mau dia ikut CPNS, ikut seleksi PPPK, tetap dibayar, tidak ada kendala,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat Merangin itu.
Ia menambahkan, setelah PPPK resmi dilantik dan SK dibagikan, tenaga honorer yang ikut seleksi CASN maupun CPNS juga akan diusulkan menjadi PPPK.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Merangin Herman Efendi menambahkan, bahwa DPRD Merangin ke Menpan-RB dan BKN adalah wujud nyata dari rasa kemanusiaan dan kepedulian wakil rakyat terhadap aspirasi tenaga honorer.
“Kita tahu bahwa tenaga kesehatan, guru dan teknis sampai hari ini masih menunggu kejelasan soal gaji. Alhamdulillah sudah ada titik terang dan gaji tenaga honorer yang tertunda sudah bisa dibayarkan,”kata Fendi.
Tampak hadir pada kunker tersebut, Waka II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi, Ketua Komisi I Taufik, Anggota Dewan Komisi I, Nasihin, Sukadi dan Helmi.
Sebelumnya, BPKAD Merangin sudah empat kali menolak permohonan pembayaran gaji guru kontrak dan tendik. Penolakan itu dengan alasan perlunya verifikasi ulang data honorer, serta pemisahan kriteria honorer yang bisa dan tidak bisa dibayarkan.
Kriteria yang Tidak Bisa Dibayarkan: Honorer K2 yang tidak ikut seleksi PPPK/CPNS, Honorer dengan masa kerja lebih dari 2 tahun tapi tidak ikut seleksi PPPK, Honorer dalam database, namun tidak ikut seleksi, Honorer di atas 2 tahun yang ikut seleksi CPNS
Kriteria yang Bisa Dibayarkan: Honorer di atas 2 tahun yang ikut seleksi PPPK, Honorer dalam database yang ikut seleksi PPPK/CPNS, Honorer K2 yang ikut seleksi PPPK/CPNS.(Edo)