MERANGIN, JambiSeru.Com – Meski tengah dilakukannya pembangunan Rumah Toko (Ruko) yang terletak di depan kantor lama Bupati Merangin, namun menurut informasi yang di dapat media ini, pihak pengembang ruko belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang lebih familiar dengan IMB.
Salah satu warga Bangko pada media ini mengatakan, jika benar pembangunan ruko itu belum memiliki PBG, pemerintah daerah harus menindaknya.
“Kok bisa belum miliki PBG sudah bangun ruko, setahu saya selesaikan PBG dulu baru bangun. Sedikitnya ruko itu 7 pintu,” kata boy. Sabtu (3/2/2024).
Dikatakannya, ini bukan siapa orang yang bangun ruko, tapi lebih kepada proses pembangunannya yang mesti punya PBG sebelum mendirikan bangunan.
“Siapapun orngnya yang mau bangun ruko kan wajib terlebih dahulu miliki PBG-nya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Merangin Ibrahim, dikonfirmasi seakan membenarkan terkait pembangunan ruko disebelah Saimen Kota Bangko itu tak miliki PBG.
“Seingat saya belum, karena belum pernah mengklik SIM-BG,” kata Kepala OPD yang dulunya Dinas Perizinan itu.
Diketahui, pembangunan ruko itu sudah mulai dilakukan sejak beberapa bulan lalu, namun sangat disayangkan jika belum memiliki Izin PBG.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengembang masih belum bisa dikonfirmasi, terkait dugaan tak miliki izin PBG ruko tersebut.(do)













