Antisipasi Corona, PN Jambi Batasi Pengunjung Sidang
Jambi – Mengantisipasi penyebaran wabah Virus Corona atau Covid -19, Pengadilan Negeri (PN) Jambi mulai memberlakukan pola pembatasan pengunjung sidang. Bahkan pengunjung yang boleh masuk, jarak duduknya harus satu meter dari pengunjung lainnya.
Baca Juga : Bumi Perkemahan Sungai Gelam, Direncanakan Jadi Karantina Covid-19 Jambi
Pola ini mulai diberlakukan sejak Senin (23/3/2020) lalu. Pantauan di lapangan di sejumlah kursi yang ada PN Jambi, sudah dipasang tanda silang, yang artinya tidak boleh diduduki.
Juga, pada saat memasuki kawasan PN Jambi terpasang Hand Sanitizer. Bahkan, security menggunakan alat pengukur suhu tubuh bagi setiap warga yang akan memasuki kawasan pengadilan hingga ruang sidang.
“Ia sengaja disilang-silang jarak satu meter,” ujar seorang petugas PN Jambi.
Baca Juga : Gejala Corona dan Ciri-ciri Serta Perbedaan dengan Flu Biasa
Sebelumnya, Ketua PN Jambi Jon Effreddi, mengimbau, agar masyarakat mengurangi aktivitas kunjungan sidang serta tidak membawa banyak keluarga ke ruang sidang.
Kata Humas PN Jambi, Yandri Roni, Penerapan ini diharapakan bisa mengurangi penyabaran wabah Covid 19 di Jambi. Pihak Pengadilan Negeri juga hanya membolehkan maksimal lima orang pengunjung di dalam ruang sidang.
Baca Juga : DPRD Minta Pengawasan di Pelabuhan Roro Diperketat, Safrial : Kita Usulkan Ditutup
“Tetapi sidang tetap terbuka, yang untuk umum cuma dibatasi saja karna untuk mencegah wabah virus corona ini,” kata Yandri Roni, Humas PN Jambi. (yog)