Dua Pelaku Penipuan Yang Rugikan Kades di Merangin Akhirnya Ditangkap

rugikan kades di merangin
Para pelaku yang berhasil diamankan.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Pelaku kasus penipuan dengan modus mengurus pembuatan izin pangkal gas elpiji akhirnya ditangkap polisi. Kedua pelaku penipuan yang rugikan seorang kades di Merangin, ditangkap di dua tempat berbeda.

Berdasarkan informasi yang didapat Jambiseru.com, kejadian itu berawal ketika SDR yang tak lain oknum kades itu, berniat untuk membuka pangkalan gas elpiji 3 kg pada 27 Oktober 2018 lalu di di kecamatan Pamenang Selatan.

Selanjutnya dirinya mendapat kabar, bahwa ada seorang warga Bangko yang diketahui bernama Sarnubi bisa membantunya dalam kepengurusan pangkalan gas itu. Kemudian terjadilah komunikasi dan kesepakatan di Pasar Tambang Emas Pamenang Selatan.

Bacaan Lainnya

Setahun berlalu, korban mulai curiga dan menanyakan izin pangkalan gas elpiji 3 kg tersebut kepada Sarnubi. Karena setelah ditunggu-tunggu, izin tersebut belum juga keluar. Namun ketika ditanya. Sarnubi berdalih bahwa uangnya sudah dikirim ke Zarmi.

Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Merangin. dengan nomor LP/B-20/III/2019/Jambi/Res Merangin/Sek Bangko Tanggal 19 Juli 2019.

Al hasil, satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan Sarnubi (40), warga kelurahan dusun Bangko dikediamannya pada Rabu (2/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Setelah itu, polisi juga menangkap Zarmi Apriadi (34), warga Badak Tekurung, Kecamatan Muara Siau. Zarmi ditangkap di Kabupaten Muara Bungo pada (2/2/ 2021) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Keduanya beraksi dengan modus mengimingi korbannya untuk pembuatan izin pangkalan gas dengan meminta sejumlah uang yang ditransfer melalui rekening Bank BRI dan Bank 9 Jambi, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 251 juta.

Kasat Reskrim polres Merangin, AKP Firdon Marpaung, melalui Kanit Krimum, Ipda Deni mengatakan, penangkapan kedua pelaku kasus penipuan pembuatan izin pangkalan gas elpiji tersebut di tempat yang berbeda.

“Iya, pelaku sempat DPO, saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Merangin, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 278 KUHP,” kata Deni, Senin (8/2/2021). (Edo)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Curi Kulit Manis, Pria di Kerinci Dibekuk Polisi

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : 4 Pencuri Kabel Konduktor PT. Waskita Karya Akhirnya Divonis Penjara

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Izin Limbah PT Graha Cipta Bangko Jaya Habis

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pelantikan Sekda Batanghari Masih Menunggu Petunjuk Kemendagri

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Belasan Polwan Cantik Keliling Kota Bangko Sosialisasikan Prokes

Pos terkait