Jambiseru.com – Seorang kades di Merangin tertipu ratusan juta. Ia tertipu saat melakukan pembuatan izin pangkalan gas. Namun pelaku penipuan, telah berhasil diamankan Satreskrim Polres Merangin.
Informasi yang didapat jambiseru.com, kedua pelaku yakni ZI (34), warga Kecamatan Muara Siau dan SI (40), warga Kelurahan Dusun Bangko.
Kedua pelaku tersebut diamankan polisi, setelah menipu korbannya yang tak lain oknum kades di Merangin, berinisial SDR. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 251 juta lebih. Modus pelaku, mengimingi korbannya dengan membantu pembuatan izin pangkalan gas elpiji 3 kg.
ZI di amankan di Kabupaten Muara Bungo pada 2 Februari 2021 sekira pukul 02.30 WIB dini hari. Sedangkan SI diamankan pada Rabu 28 Februari 2021 di kediamannya kelurahan dusun Bangko.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, dikonfirmasi membenarkan, adanya penangkapan pelaku penipuan pembuatan izin pangkalan gas elpiji itu.
“Iya kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Merangin. Sabtu (6/2/2021)
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP,” tandasnya. (Edo)
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Ketua DPRD Sungai Penuh, Fajran Divaksin Covid-19
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Samiun Siregar “Curi Star”, Klaim Maju Independent di Pilwako Jambi
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kasus Pencabulan Ayah Tiri di Tanjab Barat, Terungkap Dari Foto di Handphone
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Ayah Tiri di Tanjab Barat Gerayangi Putrinya Sampai 15 Kali