Terekam CCTV, Maling Motor di Warung Simpang Rimbo Jambi
Jambi – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan AF, terungkap setelah aksinya di salah satu warung di Simpang Rimbo, terekam CCTV. AF kemudian berhasil ditangkap oleh pemilik sepeda motor, RJ, di SPBU Nusa Indah, setelah sebelumnya sempat membawa motor Yamaha NMAX warna merah tersebut keliling Kota Jambi.
Baca Juga : Berita Jambi : Update Sebaran Corona 2 April 2020
Aksi pencurian tersebut berawal, ketika RJ tengah tertidur di warung Alif Group miliknya di kawasan Simpang Rimbo. Ketika terbangun sekitar pukul 06.00 WIB, ia mendapati sepeda motornya raib. Padahal sepeda motor tersebut sebelumnya ia parkirkan di dalam warung. Setelah memeriksa rekaman CCTV, ia mengetahui jika motornya telah dilarikan oleh curanmor.
“Saya tidur di lantai atas, tadi pagi pas bangun saya lihat motor sudah hilang,” ungkap RJ, kepada Biru (Jambi Seru), Jumat (3/4/2020).
BAca Juga : Situs Nonton Film Drakor When The Weather is Fine Full Movie Sub Indo Seri Lengkap
RJ juga mengungkapkan, usai melihat rekaman CCTV, ia pun langsung mendeteksi keberadaan motornya menggunakan GPS. Dari hasil melihat GPS, diketahui motor Yamaha NMAX miliknya tengah berada di daerah Sungai Putri. Ia pun bersama temannya langsung menuju lokasi motornya berada.
Tapi pelaku sempat berpindah-pindah, sehingga pengejaran terjadi hingga ke beberapa titik lokasi. Usai dari sungai putri, pelaku curanmor membawa motor tersebut ke Pulau Pandan, tak beberapa lama kemudian menuju Kasang, ke Kumpeh lalu balik ke Kota Jambi dan sempat berkeliling. Sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku akhirnya berhenti di SPBU Nusa Indah untuk mengisi bensin. Disanalah kemudian pelaku ditangkap oleh pemilik motor.
“Sebelum ditangkap, motor sempat kami matikan dulu menggunakan smartphone,” beber RJ.
Aksi penangkapan tersebut sempat menjadi perhatian warga. Bahkan warga yang berada di sekitar SPBU sempat melampiaskan kekesalannya pada pelaku. Kemudian pemilik sepeda motor membawa pelaku kembali ke warung miliknya. Usai diikat, RJ kemudian menghubungi polisi Polsek Kota Baru, untuk membawa pelaku.
Baca Juga : Cara Dapat Uang Halal Tambahan di Masa Corona Sambil di Rumah Saja (Internet)
Terpisah, Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan, ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini. Menurutnya pelaku AF di jemput oleh anggotanya di warung korban yang terletak di kawasan Simpang Rimbo.
“Iya benar, pelaku dijemput anggota kita di kawasan Simpang Rimbo,” ujar Kapolsek kepada Biru (Jambiseru) melalui telephone.
Afrito menambahkan, saat ini pelaku tegah berada di sel tahanan Mapolsek Kota Baru.
“Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kota Baru. Untuk saat ini pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (cr03/yog)