Jambiseru.com – Chairil Anwar, Direktur Utama PT Kharisma Kemingking dipenjara sejak 4 Mei 2021 ternyata bukan hanya masalah perusakan dan penyerobotan lahan. Kasus utamanya adalah soal wanprestasi pengalihan saham yang diubah menjadi utang piutang senilai Rp 25 miliar.
Juru bicara PT Wiltop Inti Nusantara, Jabar menjelaskan bahwa akar masalah Chairil Anwar adalah soal wanprestasi pengalihan saham yang diubah menjadi utang piutang senilai Rp 25 miliar sejak tahun 2015 lalu kepada PT Wiltop Inti Nusantara (WIN).
“Dia itu justru yang menipu pihak perusahaan kami sejak tahun 2015. Jadi jangan diputarbalikkan fakta bahwa seakan-akan dia korban. Dia itu yang justru berutang,” kata Jabar didampingi kuasa hukum PT WIN, Suratno SH kepada sejumlah wartawan pada Senin, 31 Mei 2021.
Jabar berkata bahwa awalnya ada kongsi antara pemilik PT WIN, Tanoto Yacobes dengan Chairil Anwar, Direktur Utama PT Kharisma Kemingking pada tahun 2015 lalu. Chairil selaku Direktur Utama PT Gayo PT Gayo Utama Leo Provita, pemilik saham PT Kharisma Kemingking menawarkan saham kepada Tanoto.
Nilai sahamnya total senilai Rp 140 miliar, lalu Tanoto bersedia menyetorkan saham senilai Rp 25 miliar secara bertahap. Chairil ternyata menipu. Lahan seluas kurang lebih 2.400 hektare yang dimiliki PT Kharisma ternyata tidaklah benar. Lahan tersebut setelah dicek hanya sekitar 1.200 hektare di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Merasa tertipu, Tanoto bersama PT WIN melaporkan Chairil ke Mabes Polri pada tahun 2017. “Chairil sempat ditetapkan menjadi tersangka penipuan. Ia kemudian mengajak berdamai dan bersedia mengembalikan dana Rp 25 miliar tersebut,” kata Suratno.
Dari Rp 25 miliar, Chairil membayar dengan dua cara. Pertama Rp 13,5 miliar dalam bentuk aset berupa tiga apartemen di Jakarta dan sebidang tanah di kawasan BSD, Tangerang. Kedua, dana Rp 11,5 miliar dalam bentuk 99 sporadik seluas sekitar 600 hektare di Desa Kemingking Dalam. Perjanjian tersebut diikat dalam akta notaris nomor 6 tahun 2017.













