Selain Masalah Perusakan dan Penyerobotan Lahan, Dirut PT Kharisma Kemingking Juga Menipu PT WIN Sejak 2015

Dirut PT Kharisma Kemingking
Foto istimewa. (Ist)

Untuk sementara masalah beres. Namun dari lahan seluas sekitar 600 hektare tersebut dicek ke lokasi dua kali. Sampai akhirnya, hanya tersisa sekitar 338 hektare yang bisa dikuasai PT WIN. “Kita turun bersama tim, baik dari BPN, kepolisian, pemerintah daerah, dll,” ujar Jabar.

Akan tetapi pada tahun 2019, Chairil justru menyerobot dan merusak sekitar 11 hektare dari kurang lebih 338 hektare tersebut. Dengan dalih, lahan tersebut bagian dari proyek Kawasan Industri Kemingking (KIK).

“Itu sama sekali keliru. Kami tentu mendukung proyek KIK karena itu bagian dari program nasional. Urusan kami dengan Chairil sungguh tidak ada sangkut pautnya dengan program KIK. Jadi jangan putarbalikkan fakta,” ucap Jabar.

Alhasil, karena merusak dan menyerobot lahan seluas sekitar 11 hektare, maka pihak PT WIN melaporkan tindak pidana tersebut ke Polda Jambi. Hingga akhirnya, Chairil sejak 4 Mei 2021 menghuni hotel prodeo.

“Sebenarnya, dari total Rp 25 miliar utang dia, masih menyisakan Rp 3 miliar. Karena utang tersebut sejak tahun 2015 hingga 2019, kita kenakan denda,” kata Jabar. (*)

Sumber: Detail.id

Pos terkait