Buang Sampah Sembarangan? Siap-siap Kena Denda Hingga Rp50 Juta di Kota Jambi

Buang Sampah Sembarangan? Siap-siap Kena Denda Hingga Rp50 Juta di Kota Jambi
Buang Sampah Sembarangan? Siap-siap Kena Denda Hingga Rp50 Juta di Kota Jambi.Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Pemerintah Kota Jambi semakin serius menertibkan persoalan sampah yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Melalui penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan penegakan aturan tegas, warga kini tidak hanya diajak sadar lingkungan, tetapi juga dihadapkan pada sanksi berat jika melanggar.

Dalam aturan yang berlaku, masyarakat dilarang keras membuang sampah di luar jadwal atau menumpuk sampah di tempat umum seperti sungai, jalan, taman, hingga kanal.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung denda minimal Rp100 ribu hingga Rp250 ribu, tergantung jenis pelanggaran.

Namun, sanksi tak berhenti di situ. Bagi individu maupun badan usaha yang tidak mematuhi ketentuan administratif, ancaman hukuman bisa jauh lebih serius kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Tak hanya soal sanksi, Pemkot Jambi juga mengatur waktu pembuangan sampah secara ketat. Warga hanya diperbolehkan membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB setiap hari. Di luar jam tersebut, aktivitas pembuangan dianggap pelanggaran.

Langkah ini diambil untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan efisien. Dengan memilah sampah sejak dari rumah dan menerapkan prinsip 3R, volume sampah diharapkan berkurang signifikan sebelum sampai ke TPS 3R untuk diolah lebih lanjut.

Wali Kota Jambi, Maulana mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berkontribusi menjaga kebersihan lingkungan.

“Buanglah sampah pada tempatnya, pilah, pilih, dan olah. Mari bersama kita wujudkan Kota Jambi yang bersih dan membahagiakan,” kata Walikota Jambi, Maulana. (uda)

Pos terkait