JAMBISERU.COM – Untuk mengantisipasi penularan wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Merangin sudah mengeluarkan surat imbauan pada hari dan malam pergantian tahun baru menyambut 2021.
Surat imbauan dengan Nomor: 387/MRG/XII/2020 tentang larangan mengadakan perayaan kegiatan malam tahun baru 2021 yang berpotensi membuat kerumunan di Wilayah Kabupaten Merangin.
Diketahui surat imbauan yang berbunyi, tentang tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun, yang sifatnya mengumpulkan banyak masa dalam menyambut tahun baru 2021.
Bagi penyelenggara usaha malam hari seperti Cafe Live Musik, dan kegiatan hiburan lainnya wajib menghentikannya pada kamis 31 Desember 2020.
Untuk penanggung jawab dan pengelola area publik seperti jam gento, tugu pedang, taman pemuda dan area publik lainnya wajib menghentikan aktivitasnya tersebut.
Selain itu, pelaku usaha mikro, seperti pedagang kaki lima, warung kopi, dan sejenisnya juga mendapat larangan dari pemerintah daerah kabupaten dibatasi pukul 22.00 wib.
Sedangkan minimarket swalayan dan pusat belanja lainnya khusus hari 31 Desember 2020 hanya boleh beraktifitas sampai dengan pukul 21.00 wib
Kepada camat, lurah, dan ketua RT di wilayah kerja masing-masing agar dapat mengawasi segala bentuk aktivitas yang ada diwilayahnya yang berkaitan dengan moment tahun baru.
Warga juga dilarang membuat, maupun menjual belikan dan menyebarkan segala jenis/bentuk petasan ataupun kembang api serta terompet yang dapat menularkan Covid-19 melalui mulut.
Terakhir, Masyarakat dilarang melakukan pawai atau konvoi dengan segala jenis kendaraan bermotor, bejalan kaki maupun bersepeda dengan maksud ingin mengadakan perayaan tahun baru, yang menimbulkan kerumunan. (edo)