Sunadri Warga Desa Hajran Jadi Korban Pembunuhan di Kebun Karet

Ilustrasi mayat. (Ist)
Ilustrasi. (Ist)

“Setelah itu pelaku menarik tubuh korban ke semak-semak kebun yang tidak jauh dari pondok dan pelaku langsung pergi. Kemudian pelaku melaporkan perbuatannya tersebut ke kepala Desa Hajran demgan keadaan pakaian masih berlumuran darah,” tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat demgan Tindak Pidana pembunuhan dan Pasal yang dikenakan 338 KUH Pidana dan pelaku saat ini sudah diamankan beserta barang bukti saat melakukan tindakan pidana tersebut. (riz)

Pos terkait