Jambi Seru – Polsek Jaluko, Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku ditangkap kurang dari 1×24 jam.
Kapolsek Jaluko, AKP Irwan mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Mayang tepatnya di Perumahan Citra Land. Pelaku ini berinisial MK (42) warga Bangka Belitung.
Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
Pelaku Curas Dapat Timah Panas Gegara Melawan Petugas Saat Ditangkap
“Pelaku kita amankan tadi sekitar pukul 11.00 WIB. Kita tangkap pelaku kurang dari 1×24 jam,” kata AKP Irwan, Kamis (27/1/2022).
“Pelaku diamankan tim Opsnal Polsek Jaluko bersama tim Opsnal Polres Muaro Jambi,” tambahnya.
Dikatakan AKP Irwan, aksi pelaku ini dilakukan pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Di mana, pelaku berpura-pura menjadi penumpang ojek.
“Pelaku melakukan begal kepada tukang ojek. Pelaku minta diantarkan ke suatu tempat. Tiba di Jalan Kebun Sawit RT 13 Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi pelaku langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban. Sehingga tangan korban terkena luka, dan melihat itu korban langsung melarikan diri untuk menghindarkan hal-hal yang lebih yang tidak inginkan lagi,” ujarnya.













