Soal Undangan Bakal Bacawako HAR, Pemkot Jambi Pakai Intruksi Netralitas ASN

pj walikota jambi, sri purwaningsih
Biodata Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih. (Ist)

JAMBI, Jambiseru.com – Pemkot Jambi mengeluarkan intruksi Pj Walikota Jambi tentang netralitas ASN dan non ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.

Intruksi Pj Walikota Jambi ini menyusul terkait undangan halal bihalal Bakal Calon Walikota Jambi, H A Rahman.

Intruksi Walikota Jambi tertera pada nomor 2 tahun 2022, nomor 800-5474 tahun 2022, 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022 dan nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.

Bacaan Lainnya

Intruksi itupun ditanda tangani langsung oleh Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsi pada 24 Januari 2024.

Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, intruksi itu sudah dibuat Pemkot Jambi sebagai pedoman yang mengatur bagaimana posisi ASN dalam suasana proses Pemilu, Pilpres, Pileg maupun Pilkada.

“Itu meurujuk kepada Keputusan bersama Menteri PAN RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu. Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum,” kata Abu Bakar dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra mengatakan, Pemkot Jambi sudah punya intruksi Walikota Jambi sejak 24 Januari 2024.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap instruksi tersebut tentu akan dikenakan sanksi sebagaimana PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri,” tutupnya. (uda)

Pos terkait