Masih berdasarkan surat tersebut, jika ada ASN atau pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya, maka pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Tahun 2022 ditunda. Penundaan akan dilakukan sampai yang bersangkutan menyelesaikan pelaporan. Selain itu, bagi wajib lapor yang telat melaporkan juga dapat diberikan sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. (tra)
Pos terkait
Terimakasih Bupati Merangin, Jalan Desa Rasau dan Selango Diperbaiki
Kuasa Hukum Temui Polres Merangin, Pantau Langsung Perkembangan Kasus Klien
Rabu Berkah TP PKK Jambi Bersama Bapenda Hadirkan Sarapan dan Informasi Layanan Samsat
Amirzan Dorong Tata Kelola Pemerintahan Desa Berintegritas, Transparansi, dan Bebas Dari Korupsi
Tegaskan Transparansi BOSP, Pemkab Merangin Gelar Entry Meeting Bersama BPK RI
Edi Purwanto Dorong Tol di Jambi Terus Dikebut, Tol Jambi-Rengat Ditarget Mulai 2027











