Masih berdasarkan surat tersebut, jika ada ASN atau pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya, maka pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Tahun 2022 ditunda. Penundaan akan dilakukan sampai yang bersangkutan menyelesaikan pelaporan. Selain itu, bagi wajib lapor yang telat melaporkan juga dapat diberikan sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. (tra)
Pos terkait
Kejar Sekolah Unggulan Garuda, Umar: Kabupaten Bungo Dorong PHTC
CSR Dinilai Belum Maksimal, Pemkab Merangin Sinkronkan Program dengan PKS
Hesti Haris Ajak Generasi Muda Melek Finansial: Investasi Cerdas, Tolak Keuangan Ilegal
Edi Purwanto: 2026 Tahun Penentuan, Tol Jambi-Rengat Harus Mulai Dibangun 2027
Sekda Sudirman Buka Sosialisasi EPSS dan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2026
PAD Triwulan I Capai 28,16 Persen, Bupati M. Syukur Minta OPD Cari Terobosan Baru
Wako Alfin Ajak Warga Sungai Penuh Disiplin Bayar Pajak Kendaraan












