47 Pejabat Pemprov Jambi Belum Lapor Harta Kekayaan

47 Pejabat Pemprov Jambi Belum Lapor Harta Kekayaan
Foto Ilustrasi. (Ist)

Masih berdasarkan surat tersebut, jika ada ASN atau pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya, maka pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Tahun 2022 ditunda. Penundaan akan dilakukan sampai yang bersangkutan menyelesaikan pelaporan. Selain itu, bagi wajib lapor yang telat melaporkan juga dapat diberikan sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. (tra)

Pos terkait