Masih berdasarkan surat tersebut, jika ada ASN atau pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya, maka pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Tahun 2022 ditunda. Penundaan akan dilakukan sampai yang bersangkutan menyelesaikan pelaporan. Selain itu, bagi wajib lapor yang telat melaporkan juga dapat diberikan sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. (tra)
Pos terkait
Lapas Kuala Tungkal Gandeng Pertamina, Komitmen Berikan Bekal Kemandirian bagi WBP
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah terhadap Kontigen PESPARAWI Provinsi Jambi
Hesti Haris Ajak Masyarakat Membumikan Budaya Sholawat di Provinsi Jambi
Puluhan Kepsek Merangin Pilih Mundur, Keluhkan Penempatan Jauh dan Nasib Sertifikasi
Hesti Haris Gencarkan Gerakan Jambi Bersholawat, Bentengi Generasi dari Krisis Akhlak di Era Digital
Wagub Sani: Jambi Memories Community Miliki Potensi sebagai Agen Perubahan Sosial
Wagub Sani: Pentingnya Lulusan STITEKNAS dalam Mengubah Potensi Daerah Menuju Nilai Tambah
Rabu Berkah TP PKK Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Bagikan Sarapan Bergizi untuk Masyarakat












