Masih berdasarkan surat tersebut, jika ada ASN atau pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya, maka pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Tahun 2022 ditunda. Penundaan akan dilakukan sampai yang bersangkutan menyelesaikan pelaporan. Selain itu, bagi wajib lapor yang telat melaporkan juga dapat diberikan sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. (tra)
Pos terkait
Sentuh Sarana Ibadah, Satgas TMMD 130 Bangun Dinding Musholla Nurul Hidayah di Desa Merbau
Sasar Sarana Pendidikan, Satgas TMMD 130 Mulai Kerjakan Sumur Bor Titik Kelima di Dusun Hidayah
Bedah Rumah Supiandi Jadi Target Unggulan Kedua Satgas TMMD 130 Kodim Tanjab
Satgas TMMD 130 akan Jaga Kualitas Jalan dan Tanggul, Pekerjaan Sudah Tembus 23 Persen
Pemprov Jambi Tegaskan Porprov Jambi 2027 berlangsung di Tanjung Jabung Barat
Al Haris Sambut Kapolda Jambi Baru, Irjen Krisno Dilepas dengan Apresiasi dan Pantun Hangat
Karang Taruna Jambi Siap Bersinergi dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Karhutla
Kebakaran di Kuala Tungkal Hanguskan SDLB dan Sekretariat Kwarcab Tanjabbar Serta 2 Rumah Warga
Hari Kedua TMMD Kodim Tanjab: Berikut Progres Jalan dan Tanggul yang Dikerjakan
Bedah Rumah Mulyono Jadi Target Program Unggulan TMMD ke-130 di Desa Merbau
Titik Air Sumur Bor Ditemukan, Satgas TMMD Mulai Pengeboran di Dusun Riya 2 Desa Merbau











