Masih berdasarkan surat tersebut, jika ada ASN atau pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya, maka pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Tahun 2022 ditunda. Penundaan akan dilakukan sampai yang bersangkutan menyelesaikan pelaporan. Selain itu, bagi wajib lapor yang telat melaporkan juga dapat diberikan sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. (tra)
Pos terkait
- Wagub Sani Minta BMPS Lakukan Terobosan Pembangunan Pendidikan 
- Eks Direktur Penuntutan KPK Bima Suprayoga Resmi Jabat Wakajati Jambi 
- Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun 
- Wagub Sani Tinjau Persiapan Lokasi MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Muaro Jambi 
- Kesaksian Mantan Pj Bupati Tebo Terkait Sidang Kasus Korupsi Pasar Bungur 
- Semangat Sumpah Pemuda, Disdik Provinsi Jambi Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan 
- Warga SAD Bukit 12 Merasa Terharu, Sy Fasha Tak Pernah Lupa Dengan Mereka 
 













