47 Pejabat Pemprov Jambi Belum Lapor Harta Kekayaan

47 Pejabat Pemprov Jambi Belum Lapor Harta Kekayaan
Foto Ilustrasi. (Ist)

Jambi Seru – Sebanyak 47 pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi yang belum lapor harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal waktu untuk pelaporan tinggal enam hari lagi.
Adanya 47 pejabat Pemprov Jambi yang belum lapor harta kekayaan itu terlihat dari situs LHKP.

Terhitung Jumat (25/3/2022) pukul 19.00 WIB, tingkat pelaporan baru mencapai 90,78 persen.
Diketahui, di Pemprov Jambi terdapat 510 orang wajib lapor yang merupakan pejabat pemerintah. Mayoritas wajib lapor terebut sudah melakukan pelaporan harta kekayaan, termasuk Gubernur Jambi, Al Haris.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor :322/SE/ITPROV-6/III/2022 tentang kewajiban laporan harta kekayaan ASN dilingkup Pemprov Jambi. Serta Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 117/KEP.GUB/ITPROV-6/2022 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Pemprov Jambi Tahun 2022. Seluruh ASN diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya. Untuk batas akhir pelaporan terhitung 31 Maret 2022 nanti.

Pos terkait