“Iya, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Merangin guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Edih.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Edo)