Jambiseru.com – Banyaknya provider internet diduga liar terpasang di Kota Jambi. Bahkan, provaider itu tak miliki izin dan tak melaporkan ke APJII.
Hari ini, Jumat (22/3/2024) tim APJII melakukan pelepasan atas pemasangan kabel udara yang terlihat semberaut di pinggir jalan.
Kabel udara itu dilepas lantaran tidak memperhatikan etika dan esteika dalam pembangunan jaringan kabel udara. Hal ini tidak sesuai dengan perda Jambi atau melapor ke APJII wilayah Jambi.
Badan Pengurus Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) Jambi, Almen Manihuruk mengatakan, tim penataan dan penertiban utilitas pembangunan kabel udara jaringan telekomunikasi telah melakukan pelepasan.
“Kita telah melakukan penertiban kabel udara yang diduga tidak memiliki izin atau dokumen lengkap oleh tim vendor APJII Jambi. Saat ini tim melakukan penurunan kabel udara Provider Internet tersebut di daerah Nusa Indah Kota Jambi,” kata Almen.
Dikatakan Almen, pelepasan ini sesuai dengan surat keputusan Walikota Jambi nomor 389 tahun 2023.
“SK itu berbunyi tentang penataan dan penertiban utilitas pembangunan kabel udara jaringan telekomunikasi Pemerintah Kota Jambi.(uda)













