Ini Pengakuan Pelaku Pembuang Bayi di Merangin 

Ini Pengakuan Pelaku Pembuang Bayi di Merangin 
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambi Seru – Akhirnya polisi berhasil menangkap dua pelaku pembuang bayi yang ditemukan warga di dalam tas di tapi sungai Desa Simpang Limbur Merangin,  Kecamatan Pamenang Barat, pada 11 Maret 2022 lalu.

Informasi yang didapat dari polisi, pelaku diamankan pada Senin (14/3/2022) di Bangko. Mereka diamankan ditempat terpisah.

Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
Dalang Pembuang Bayi di Merangin Terungkap

Kedua pelaku itu RE (21), warga Kecamatan Bangko dan IS (22), warga Kecamatan Tabir Ulu. Pada polisi pelaku mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, bayi malang berjenis kelamin laki-laki itu dilahirkan di salah satu klinik di Bangko Pada Mnggu 6 maret lalu. Lalu dua hari kemudian Pada Selasa malam tanggal 8 Maret 2022, RK membuang buah hatinya yang sedang tertidur pulas dari jembatan gantung Sungai Batang Masumai, Kota Bangko.

Pelaku tega membuang darah dagingnya  karena dihantui perasaan malu dan takut, terlebih kedua pasangan belum mempunyai ikatan pernikahan.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku pembuang bayi dalam tas yang ditemukan warga Desa Simpang Limbur Merangin.

“Iya benar, setelah melakukan penyidikan kedua pelaku RK dan IS merupakan orang tua bayi tersebut sudah kita amankan di Mapolres Merangin, pelaku diamankan ditempat terpisah di Bangko,” kata Indar Wahyu, Selasa (15/3/2022).

Pos terkait