Walikota Jambi Kembali Berlakukan Jam Malam

Belanja Kebutuhan Lebaran di Kota Jambi
Walikota Jambi, Syarif Fasha. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Walikota Jambi, Syarif Fasha, mengeluarkan instruksi tentang pembatasan operasional dan kegiatan pada area public, usaha kepariwisataan, keagamaan, dan social kemasyarakatan dalam upaya antisipasi dan pencegahan terhadap penularaan corona virus disease (covid-19).

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaBantah Memperkosa, Harun Yahya Klaim Punya 1.000 Kekasih

Instruksi Walikota Jambi dengan nomor:I/INS/I/HKU/2021 ini ditujukan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Jambi, hasil evaluasi oleh satuan gugus tugas berdasarkan rapat tanggal 5 Januari 2021, yang bertwmpat di mako Damkar, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Pemberlakuan jam malam diatur dalam poin ketujuh, mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB dikecualikan untuk:

a. Rumah Sakit Pemerintah/Swasta, Praktek Dokter, Klink Apotek dan Toko Obat
b. Karyawan yang dikarenakan pekerj aannya, dikarenakan mendapatkan shift pada saat jam malam tersebut
c. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau keadaan mendesak (emergency).

Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Erwandi, Ketika dihubungi mengatakan, sesuai dengan istruksi Walikota Jambi tersebut, pemberlakuan jam malam akan dimulai sejak pukul 23.00 Wib sampai pukul 04.00 Wib.

“Pemberlakuan jam malam dimulai pada Pkl.23.00 Wib sampai Pkl.04.00 Wib, namun dikecualikan bagi tempat pelayanan publik, seperti rumah sakit, apotek, keadaan darurat dan orang yg kerja shift malam,” terangnya.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaTerbukti Memperkosa, Harun Yahya Divonis 1.000 Tahun Penjara!

Instruksi Walikota ini berlaku terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 11 Februari 2021, dengan ketentuan sewaktu-waktu instruksi walikota ini bisa dapat dirubah atau dicabut berdasarkan pertimbangan kondisi pandemi covid-19 di Kota Jambi. (oga)

INTRUKSI WALIKOTA
INTRUKSI WALIKOTA

Pos terkait