Jambiseru.com – Kewajiban vaksin Covid-19 benar-benar diterapkan pemerintah. Teranyar, masuk beberapa kantor dinas untuk urusan formal, wajib menunjukkan sertifikat vaksin via aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin.
Pantauan Jambiseru.com, salah satu dinas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang sudah memberlakukan ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi.
Baca berita terkait di Jambiseru.com :
Pengurusan KTP-KK di Dukcapil Kota Jambi Pakai Kartu Vaksin
Ini Perkembangan Pil Antivirus Covid Pertama di Dunia
Saat media ini akan masuk, petugas Pol PP yang menjaga pintu masuk itu menyarankan men-scan barcode yang akan terhubung ke aplikasi Peduli Lindungi.
Jika tak bisa di-scan, itu berarti yang bersangkutan belum divaksin dan otomatis tidak bisa masuk ke ruang Diskominfo Provinsi Jambi.
Baca berita terkait di Jambiseru.com : Masuk Kota Jambi, Tunjukan Kartu Vaksin
Sementara, banner ber-barcode khusus itu terpajang di depan pintu masuk ruang Diskominfo Provinsi Jambi.
“Harus scan Peduli Lindungi dulu, Bang. Baru bisa masuk. Kalau tidak, dak boleh masuk,” ungkap petugas Pol PP tersebut kepada jambiseru.com.
Baca berita terkait di Jambiseru.com : Masuk Mal Jamtos Harus Tunjukan Sertifikat atau Kartu Vaksin
Setelah aplikasi Peduli Lindungi dibuka, dan discan barcode tersebut, petugas Pol PP melihat ke ponsel jambiseru.com. Setelah itu baru diperbolehkan masuk.
Untuk diketahui, di beberapa toko makanan dan restoran di Kota Jambi, juga sudah memberlakukan sertifikat vaksin atau kartu vaksin sebagai syarat masuk.