Tiga Pelaku Ilegal Diriling di Maro Sebo Ilir Diringkus Polisi

Pelaku Ilegal Diriling di Maro Sebo
Para pelaku yang berhasil diamankan.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Satreskrim Polres Batanghari bersama anggota Polsek Maro Sebo Ilir berhasil mengamankan Tiga orang pelaku tindak pidana penambangan minyak tanpa izian atau illegal drilling. Para pelaku diamankan di Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir.

Para pelaku yang diamankan tersebut berinisial JP (30) Warga RT 13 Desa Suka Jaya, Kecamatan Musi Banyuasin, Kabupaten Muba, lalu S (32), warga RT 13 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari dan AV (27), warga RT 16 Dusun Sungai Serandi, Desa Talang Bandung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muara Jambi.

Baca berita terkait di Jambiseru.com : Sungai Penuh Punya Pusat Jajanan Kuliner

Bacaan Lainnya

Penangkapan pelaku bermula, ketika anggota Polsek Maro Sebo Ilir pada Rabu 06 Oktober 2021, sekira pukul 17.00 wib mendapat kabar dari anggota Pokdar Kamtibmas tentang adanya kegiatan illegal drilling di Desa Danau Embat. Begitu mendapat kabar, petugas pun langsung menuju lokasi.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Anggota Satreskrim Polres Batanghari bersama anggota Polsek Maro Sebo Ilir menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi memang benar ditemukan aktivitas tersebut beserta pelaku yang sedang beristirahat, sehingga anggota berhasil mengamankan ke tiga pelaku beserta barang bukti lainnya,” ungkap Waka Polres Batanghari, Kompol Andi Zulkifli saat konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

Dikatakan Andi, ke tiga pelaku ini sengaja berpindah ke daerah Maro Sebo Ilir, karena saat ini aktivitas kegiatan ilegal drilling di wilayah desa pompa air dan desa Bungku sudah berhenti beroperasi.

“Kita akan kembali menggencarkan sosialisasi dan patroli secara rutin, agar kegiatan penambangan minyak ilegala di wilayah Maro Sebo Ilir tidak semakin meluas,” ujarnya.

Disebutkan Andi, selain melakukan sosialisasi dan patroli secara rutin, pihaknya saat ini juga sedang mengumpulkan informasi keberadaan aktivitas ilegal drilling di Maro Sebo Ilir.

“Saat ini kita baru temukan satu titik, jika ada titik lainnya maka akan kita tindak secara tegas,” sebutnya.

Selain mengamankan ke tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut yaitu tiga unit sepeda motor Honda tanpa plat, satu unit mesin Dompeng, satu unit Dinamo Diesel 5000 watt, satu unit Mesin Robin, satu unit mesin Genset,dua unit mesin SIBEL alat penyedot minyak, dua unit temeng, alat penggulung tal, satu gulung kabel panjang 50 meter, dua buah pipa canting ,dua galon sampel minyak mentah 70 liter, hasil ilegal driling dan dua unit katrol tali.

Pos terkait