Dilanjutkan Andi, akibat perbuatannya ke tiga pelaku dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
“Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak bumi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama. Ke tiga pelaku juga dikenakan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (riz)