1 Juli Buat Sim di Jambi Gratis, Ini Syaratnya
JAMBISERU.COM – Kabar gembira, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, akan menggratiskan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Khusus yang lahir pada tanggal 1 Juli.
Baca Juga : Update Corona, Pasien Positif Tambah 2, Sembuh 20 Orang
Kabar gembira ini dalam rangka sambut Hut Bhayangkara ke 74. Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, untuk masyarakat yang merasa lahir pada tanggal 1 Juli, saat ini sudah bisa langsung mendaftarkan diri ke Polresta Jambi dan Ditlantas Polda Jambi.
“Mulai hari ini, silahkan mendaftar, tentunya harus yang lahir di 1 Juli, dengan membawa KTP dan SIM lama, bagi yang akan melakukan perpanjangan,” katanya, Selasa (23/6/2020).
Kata Heru, proses pelaksanaan tetap mengikuti prosedur, mulai dari batas usia hingga dengan mengikuti ujian teori dan ujian praktek.
Jika sudah memenuhi persyaratan administrasi serta telah mengikuti ujian teori dan ujian praktik. Maka masyarakat yang secara sah dinyatakan lulus, untuk datang ke Mapolda Jambi pada 1 Juli, untuk melakukan foto dan pencetakan SIM.
“Jadi tepat ditanggal 1 Juli nanti, yang sudah lulus hanya berfoto dan langsung mengambil SIM di Polda,” jelasnya.
Heru mengatakan, untuk menjalankan program tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), sehingga biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pihak BRI.
Baca Juga : Al Haris Operasionalkan Lima Mobil Sampah Baru
“Jadi, untuk masyarakat kita gratiskan, tetapi PNBP wajib kita bayar ke negara, itulah yang ditanggung oleh BRI,” tutupnya. (Yog)